Riwayat Singkat
PT Tuns Esta Indonesia didikan pada tahun 2024 berdasarkan akta nomor 01 tanggal 01 April 2024 dibuat oleh Kharisma Nur Afni S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Kabupaten semarang dan disahkan pada Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NOMOR AHU-0025645.AH.01.01.TAHUN 2024 pada tanggal 04 April 2024.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha TEI berdasarkan Akta No. 01 tanggal 01 April 2024, maksud dan tujuan TEI adalah sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama
1. Pembibitan dan Budidaya Burung Walet (01497), Kelompok ini mencakup usaha pembibitan dan budidaya burung walet untuk menghasilkan burung dan sarang burung walet, termasuk pengusahaan pembersihan, pencucian, pengolahan dan pengemasan sarang burung walet.
2. Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya (46209), Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan baku pertanian, sisaan dan sampah pertanian, dan hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan, serta tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan diatas.